Sabtu, 29 Agustus 2009

HUKUM PUASA RAMADHAN

Hukum puasa ramadhan adalah wajib'ain bagi setiap muslim mukmin yang telah memenuhi syarat berdsarkan firman Allah QS. Al_Baqarah 183-184.
yang artinya "Hari orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu bertakwa. Puasa itu dalam beberapa hari saja (yaitu selama satu bulan Ramadhan).

0 komentar:

Posting Komentar

ipodQ