1. Orang-orang yang sakit dan tidak kuat berpuasa. Baginya wajib mengqodho' puasanya.
2. Orang yang dalam perjalanan jauh dan tidak kuat berpuasa. Baginya wajib mengqodlo' puasanya.
3. Orang yang lanjut usia dan lemah fisiknya. Baginya cukup membayar fidyah sehari 3/4 liter makan pokok diberikan kepada fakir miskin.
Orang yang menyusui anaknya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kalau hanya untuk menjaga stamina dirinya maka baginya wajib mengqodlo' puasanya.
b. Kalau untuk manjaga kesehatan bayinya maka baginya wajib mengqodlo' puasanya dan harus membayar fidyah.